Senin, 18 Oktober 2010

Kurban (2)...

Keutamaan/Fadhilah berkurban disebutkan dalam kitab Tirmidzi dari Aisyah r.a, bahwa Nabi Rosulullohu SAW pernah bersabda : "Tidak ada amalan anak Adam yang lebih Allah cintai pada hari 10 dzulhidjah selain menumpahkan darah (menyembelih hewan kurban).
Sesungguhnya akan datang nanti pada hari kiamat hewan kurban tersebut dengan tanduknya, dan dengan bulunya. Dan sesungguhnya darah (pahala berkurban) sudah sampai kepada Allah sebelum darah itu jatuh ke tanah, berbahagialah diri kalian yang mampu melakukan kurban".


Tidak ada dalilnya bahwa kita akan menyebrangi jembatan shirotol mustaqiim dengan menggunakan / menaiki kendaraan hewan yang kita kurbankan. Tetapi kalau disebutkan hewan kurban akan datang pada hari kiamat dengan tanduk & bulunya memang disebutkan dan ada dalilnya.

Ibadah berkurban paling utama untuk dilakukan pada tanggal 10 dzulhidjah (hari nahar), dan masih boleh dilakukan pada hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 dzulhidjah). Daging kurban dibagikan kepada mereka yang memang menginginkan daging kurban tersebut baik secara terang-terangan ataupun diam-diam tetapi menginginkannya. Tidak ada larangan untuk membagikan / mendistribusikan daging kurban kepada orang yang kaya maupun yang berbeda agama sekalipun. Hal ini berbeda dengan pendistibusian zakat. Tetapi tentunya tetap harus memprioritaskan aspek manfaat dari pembagian hewan kurban tersebut.

Hukum berkurban, yaitu sunnah muakadah, sunnah yang dititikberatkan untuk dilakukan & ia dibenci untuk ditinggalkan ketika kita memiliki kemampuan. Berdasarkan kepada Hadits yang diriwayatkan bukhori & muslim bahwa Rosul pernah berkurban dengan 2 ekor gibas yang belang, yang keduanya bertanduk, rosul menyembelih keduanya dengan tangannya dan dia mengucapkan basmalah & bertakbir.

Disunahkan bagi kita untuk menyembelih hewan kurban yang belang & bertanduk serta disyariatkan membaca Bismillah dan bertakbir ketika menyembelihnya. Rosulpun pernah menyebutkan "Ya Allah ini kurban dariku & dari umatku yang belum mapu melakukan kurban". Jadi ada baiknya ketika kita berkurban kita juga mengatasnamakan diri kita & keluarga kita.

Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW telah bersabda "jika kalian melihat hilal pada bulan Dzulhidjah, dan salah seorang diantara kalian berniat untuk melakukan kurban, hendaklah ia menahan dirinya untuk tidak memotong rambut & kukunya".

Ketika kita telah berniat untuk melakukan pemotongan hewan kurban & telah memasuki tanggal 1 Dzulhidjah, kita dilarang untuk memotong kuku & rambut kita.

Wallahu a'lam apa yang dimaksudkan dalam hadits ini, tetapi ada yang mengatakan agar kuku & rambut kita menjadi saksi kita ketika melakukan kurban. Setelah penyembelihan & kegiatan kurban, kita dipersilahkan untuk memotong kuku & rambut kita kembali. Tentunya memotong kuku & kumis juga termasuk bagian dari sunnah.
 
Perlu dicatat, walaupun ibadah berkurban ini hukumnya sunnah dan tidak menjadi wajib, namun ada ucapan dari Rosulullah di dalam sebuah hadits yakni :

"Barang siapa yang memiliki kekuasaan (mampu berkurban), kemudian ia tidak melakukan pengurbanan, maka jangan sesekali ia mendekati tempat sholat kami"
 
Semoga Allah memberikan kemampuan kepada kita untuk dapat beribadah kurban tahun ini...aammiiiin...
Baca Selengkapnya...

Sabtu, 16 Oktober 2010

P3R 1431

Ustadz Wahyudi K.S.
Baca Selengkapnya...

Berkurban

Pertanyaan :

Assalamu alaikum Pak Ustadz,

Pak Ustadz, apakah berkurban bisa diniatkan sekaligus untuk aqiqah apabila misalkan saja  anak kita lahir pada tanggal 3 dzulhidjah & kita menyembelih hewan pada tanggal 10 dzulhidjahnya?
Jazakaullahu khoir

Jawaban :

Sebaiknya kita meniatkan pada salah satunya saja, apabila kita niatkan untuk aqiqah, maka akan menjadi amal aqiqah. Sebaliknya apabila diniatkan untuk berkurban, maka amalan & pahalanya pun berkurban saja. lebih baik lagi jika kita memiliki kelebihan rizki dan melakukan keduanya.

Lalu bagaimana apabila seekor hewan diniatkan untuk keduanya? wallahu a'lam...ada yang mengatakan apabila amalan yang sunah dengan yang sunah maka dapat digabung, tetapi apabila yang wajib dengan yang sunah tidak dapat digabung. Misalnya antara membayar qodo puasa dengan puasa syawal, maka dahulukan yang wajib, menunaikan qodonya terlebih dahulu, baru kemudian melakukan puasa syawal. Walaupun demikian ketika berkurban lebih saya anjurkan untuk meniatkan satu hewan kurban pada satu niat saja, kalaupun belum cukup rizki kita maka dapat kita lakukan di tahun depan.
Baca Selengkapnya...

Kurban...

Kurban merupakan amalan sunah yang dilakukan oleh umat islam setiap setahun sekali. Secara Fiqih berkurban berarti beramal dengan menyembelih hewan dari jenis unta, sapi, dan kambing pada hari nahar (10 dzulhidjah) dan hari tasyrik (11,12,13 dzulhidjah) sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Lalu bagaimana dengan kerbau atau domba? kerbau termasuk ke dalam jenis sapi, begitu juga domba termasuk dari hewan yang digembalakan seperti halnya kambing.


Penyembelihan hewan tersebut yang dilakukan sebelum hari nahar dan hari tasyrik, misalnya pada tanggal 9 dzulhijah, maka tidak dapat disebut sebagai kurban. Bahkan, penyembelihan hewan tersebut apabila dilakukan pada tanggal 10 dzulhidjah namun dilakukan sebelum sholat idul adha, maka amalan tersebut tidak dapat disebut sebagai berkurban, tetapi hanya jatah daging yang boleh dimakan saja. Dalam berkurban ada syarat-syarat tertentu yakni hewan kurban tersebut disembelihnya setelah sholat idul adha.Pernah terjadi di zaman Rosulullah, seseorang menyembelih hewan tersebut sebelum sholat idul adha, kemudian Rosul mengatakan, jika kamu berniat berkurban, maka cari lagi hewan lain untuk disembelih lagi. Walaupun hewan tersebut halal untuk kita makan, tetapi tidak dapat disebut sebagai hewan kurban karena disembelih sebelum sholat idul adha. Oleh karena itu, sholat idul adha disunahkan untuk dilakukan lebih pagi, hikmahnya yaitu agar orang yang ingin melakukan kurban bisa segera melakukan niatnya tersebut. Berbeda dengan sholat idul fitri yang dianjurkan untuk dilakukan sedikit agak siang, dengan tujuan memberi kesempatan bagi mereka yang masih belum mebayar zakat.

Lalu bagaimana dengan orang yang belum dapat berkurban / mempunyai rizki pada hari nahar (tanggal 10 dzulhijah)? Maka hal itu masih dapat dilakukan pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 dzulhijah. Rosulullah SAW juga menyebut hari tasyrik sebagai "hari makan & minum" dan pada hari-hari tersebut kita dilarang untuk berpuasa. Kemudian, penyembelihan hewan yang dilakukan tanggal 10, 11, 12, 13 dzulhijah apabila tanpa diniatkan untuk taqorrub ilallah atau mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak dapat disebut sebagai berkurban.

Berkurban disyariatkan didasarkan pada surat Al Kautsar. Di dalam surat al-kautsar dikatakan "sesungguhnya telah kami berakan kepadamu (wahai muhammad) al-kautsar. Al-Kautsar yang berarti banyak (keni'matan yang banyak) yang telah Allah berikan kepada kita tanpa kita minta. Pengertian Al-Kautsar yang kedua adalah kekhususan keni'matan yang Allah berikan kepada nabi Muhammad yakni telaga kautsar. Kemudian atas keni'matan yang Allah berikan kita wajib syukuri dengan "fa sholi li robbika wanhar", maka sholatlah untuk tuhanmu dan berkurbanlah. Yang kedua didasarkan pada surat Al-Hajj ayat 36, "Dan diantara unta-unta itu kami jadikan bagi engkau bagian dari syiar-syiar Allah bagi kalian, padanya ada bermacam kebaikan.

Kurban sudah dilakukan sejak zaman Nabi Adam, dalam surat al-maidah ayat 27 Allah berfiman : Bacakan olehmu wahai Muhammad kepada mereka, berita tentang anak Adam, ketika mereka melakukan pengurbanan. Dan Allah menerima salah satu pengurbanan dan tidak menerima pengurbanan dari yang lainnya...

Kurban juga berkaitan dengan kisah nabi Ibrahim A.S. yang disebutkan dalam surat As-Shofat ayat 102. Dikisahkan Nabi Ibrahim berdoa kepada Allah untuk dikaruniakan anak, beliau berdoa selama 80 tahun. Ketika anaknya telah beranjak remaja, Allah memeritahkan untuk menyembelih anaknya "Ismail". Nabi Ibrahim A.S. meminta pendapat anaknya Ismail mengenai mimpinya, maka ketika nabi Ibrahim & Ismail telah berserah diri dan telah nyata kesabaran & ketaatan Nabi Ibrahim as. dan Nabi Ismail as., maka Allah melarang menyembelih Nabi Ismail as. untuk meneruskan kurban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya kurban pada Hari Raya Haji.

Semoga Allah yang maha kaya memberikan kita rezeki agar kita dapat melaksanakan kurban...Amiiin....
Baca Selengkapnya...

Minggu, 04 Juli 2010

SUSUNAN PENGURUS DKM 1431 S/D 1434 H

SUSUNAN PENGURUS DKM BAITURRAHMAN RIDGE CAMP 1431 s/d 1434 H

DEWAN PENASIHAT
H. Nana Supriatna
H. Samanhudi
H. Hayatdin
H.M. Sururi
Ramli Boiratan

TAKMIR
Muhirudin

DEWAN PENGURUS
Ketua : Warsito QMS
Wakil Ketua : Mugiyono (Sandvik)

Bendahara
Koordinator : Sugito UG
Anggota : Tri Suryo Cahyono

Sekretaris
Koordinator : Budi Santoso (DOZ)
Anggota :
Maman Suherman
Maulana Ahwaniy

Bidang LAZ
Koordinator : Aris Budiman
Anggota :
Muji Raharjo
Yunus Kulya

Bidang Dana Donatur
Koordinator : Ardiansyah
Anggota :
Anas Malkhudi
Ramli T. Noor

Bidang Keamanan
Koordinator : Ponirin
Anggota :
Sriono
Suro Widodo
Buyung Manan

Bidang Perpustakaan
Koordinator : Wahyu Rahmat
Anggota :
Teguh Trijoto
Nurnanto
Suryono UG
Imam Haryanto

Bidang Kantin
Koordinator : H. Margono
Anggota :
Suyono UG
Bramantio
Sono

Bidang Transportasi
Koordinator : Supriyo
Anggota :
Maryitno
Tri Mulyo
Erianto Widodo

Bidang Pemuda & Publikasi
Koordinator : Helmi Aminulloh
Anggota :
Muhammad Lide
Budi Santoso (Trakindo)
Joko Atmojo
Dian Esa
Andi Sugiyono
Eko Cahyono
Laode Effendy
Imron Rosadi

Bidang Dakwah
Koordinator : Deni Susilo
Anggota Sub Bid. Taklim :
Ahmad Syakirun (Co)
Ramdhan Rabbani
Asmuin
Suroso
Dwiyanto
Anggota Sub. Bid. Pendidikan & PHBI :
Saifudin (Co)
Endang Budi Utomo
Pendi Pradana

Bidang Perlengkapan & Humas
Koordinator : Rusmidi H.W.
Anggota :
Anggota Sub Bid. Maintenance :
Agus Prihartono
Zaenal Fanani
Hasyim Ashari
Suparno UG
Umar Sahari
Arifambudi
Siswo
Anggota Sub Bid. Konsumsi :
H. Yusuf (Co)
H. Yamin
Abdul Somad
Wahyu (PSU)
Yusdin
Eko (PSU)
Anggota Sub.Bid. Listrik & Soundsystem
Solikin (Co)
Pramu Edi
Ruslan AG
Haryono
Tri Suryo Cahyono
Baca Selengkapnya...

PROFIL

Media Informasi Baiturrahman Ridge Camp dibuat pada tanggal 5 Juli 2010 / 23 Rajab 1430 H di Ridge Camp, Tembagapura, Papua.

Blog ini dimaksudkan sebagai sarana yang dapat dipergunakan oleh DKM maupun Jama'ah masjid Baiturrahman Ridge Camp untuk keperluan Da'wah & Syiar Islam.

ALAMAT SEKRETARIAT
PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, Ridge Camp, 99930, Telp. 0901 41 2277, E-mail baiturrahmanrc@gmail.com

LATAR BELAKANG
Informasi & komunikasi merupakan komponen yang sangat penting di dalam suatu organisasi. Sebagai salah satu lembaga organisasi di lingkungan masjid, DKM Baiturrahman RC merasa perlu untuk membangun sebuah wadah atau media yang bisa dijadikan sebagai sarana informasi yang baik & dapat menunjang kegiatan-kegiatan lingkungan masjid. Oleh karena itu dibuatlah blog ini dengan maksud untuk dipergunakan sebaik-baiknya & dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan umat di Ridge camp khususnya.

V I S I
Membangun Media Komunikasi & Informasi di lingkungan masjid Baiturrahman RC guna kelancaran setiap kegiatan.

M I S I
1. Belajar untuk berdakwah & melakukan syiar melalui media tulis
2. Mendokumentasikan setiap kegiatan yang ada, dalam bentuk fotografi, ringkasan ta'lim tertulis, dsb.
3. Menjadi media yang dapat melingkupi setiap informasi / kegiatan masjid.
4. Mencoba bangkit bersama dalam mengikuti perkembangan zaman

SASARAN
DKM dan jama'ah RC yang ingin menuangkan ide / karya dalam bentuk tulisan & media lainnya yang dapat ditampilkan pada sebuah blog.

TIM ADMIN (sementara)
1. Maulana Ahwaniy
2. Mastohar de Tonto

NB: Bagi yang ingin menampilkan tulisan / karyanya pada blog ini dipersilahkan untuk menghubungi Tim Admin.
Baca Selengkapnya...

Jumat, 02 Juli 2010

"Saya Ingin Jadi Senator AS Pertama yang Berjilbab"

sumber : http://www.eramuslim.com/

Jumat, 23/04/2010 08:59 WIB

Setelah hampir 10 tahun peristiwa serangan 11 September di AS, terjadi perubahan pandangan di kalangan aktivis generasi muda musim di negeri itu.

Kebanyakan dari mereka kini tidak lagi berusaha melawan stigma buruk yang dilekatkan pada warga muslim akibat peristiwa itu, atau memberikan pendidikan bagi mereka yang kurang informasi tentang Islam. Generasi muda muslim itu sekarang cenderung memilih jalur politik untuk menunjukkan eksistensi mereka sebagai bagian dari warga negara AS, misalnya dengan melibatkan diri dalam organisasi hak asasi manusia dan kegiatan lingkungan hidup.

Salah satu dari mereka ada seorang remaja muslimah, Dana Jabri yang masih berusia 16 tahun. Ia meyakini, satu-satunya cara bagi generasi muda muslim AS agar bisa maju adalah dengan terjun ke dunia politik. "Kami memiliki kepedulian yang sama besarnya dengan kepedulian orang lain terhadap problem yang terjadi di Amerika," kata Jabri, muslimah berjilbab keturunan imigran asal Suriah ini.
"Saya ingin menjadi senator AS pertama yang berjilbab," tegas Jabri yang bermukim di Chicago.

Aktivitas yang dilakukan generasi muda muslim mendapat perhatian masyarakat AS, terutama di Chicago, salah satu kota di AS yang banyak penduduk muslimnya. Diperkirakan ada 1,5 juta muslim di kota itu.

Salah satu kegiatan anak-anak muda muslim yang banyak peminatnya adalah "Illinois Muslim Action Day". Dalam kegiatan ini, mereka melakukan pertemuan dan memberikan berbagai masukkan pada anggota legislatif di gedung DPR Springfield. Di tahun pertama, peserta kegiatan ini hanya 500 orang. Tapi tahun ini, pesertanya meningkat dua kali lipat. Dalam "Illinois Action Day" hari Kamis (22/4), anak-anak muda muslim ini berangkat ke Springfield dengan menggunakan belasan bis dari sekolah-sekolah dan masjid-masjid.

Direktur Eksekutif Council of American-Islamic Relations (CAIR), Ahmed Rehab mengatakan kegiatan itu menunjukkan bahwa warga muslim sudah merasa sebagai bagian dari negara AS. "Hidup kami di sini, ini negara kami juga. Ada yang bisa kami lakukan, bukan dengan kata-kata yang keras tapi dengan tindakan yang benar," ujar Rehab.

Direktur Council of Islamic Organization of Greater Chicago, Kiran Ansari yang mengkordinir acara itu menambahkan, generasi muda muslim sangat antusias untuk ikut terlibat dalam kegiatan seperti itu. Menurut Ansari, faktor yang mendukung antusiasme generasi muda muslim melibatkan diri dalam berbagai kegiatan politik adalah, karena bahasa pertama mereka umumnya bahasa Inggris, sehingga mereka percaya bisa mengubah kondisinya lebih baik dibandingkan pada masa orang tua mereka.

Sebuah studi yang dilakukan di AS mempekirakan bahwa lebih dari setengah komunitas muslim imigran di negeri itu lahir di luar AS. Anak-anak imigran muslim itu sejak kecil sudah merasa dicurigai karena latar belakang agama mereka. "Mereka adalah generasi katalis. Generasi-generasi pertama muslim tumbuh di tengah institusi privat seperti masjid, sekolah, acara pernikahan dan pemakaman. Generasi ini menjadi pusat perhatian jika berada di ruang publik," kata Eboo Patel, direktur Interfaith Youth Core.

Hari itu, adalah kali kedua Dana Jabri ikut berangkat ke Springfield. Remaja muslimah itu tidak begitu ingat detil peristiwa serangan 11 September 2001 yang melululantakkan menara kembar World Trade Center di New York, karena ketika itu ia masih di kelas dua SD. Tapi Jabri masih mengingat kata-kata dan perasaan "khusus" setelah peristiwa itu.

"Yang saya ingat, semua kepala berita bertuliskan 'teroris, teroris', semua hal yang negatif," ungkapnya.

Dengan bijak Jabri mengatakan, bahwa efek dari peristiwa itu tidak terhindarkan, apalagi peristiwa itu selalu menjadi bahan diskusi di sekolah hampir setiap tahun. Kebetulan pula, Jabri sering mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan peristiwa 9/11 dari orang lain yang tidak dikenalnya.

"Kami punya kebanggaan sebagai orang Amerika," tukasnya. (ln/aby)



Baca Selengkapnya...

Antara Malu dan Iman

sumber : http://www.alsofwah.or.id/

Selasa, 13 Mei 08


عَنْ أَبِيْ مَسْعُوْدٍ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو اْلأَنْصَارِيِّ الْبَدْرِيِّ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ اْلأُولَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

Dari Abu Mas'ud Uqbah bin Amr al-Anshari al-Badri RA, me-ngatakan, Rasulullah SAW bersabda, "Salah satu perkara yang telah diketahui manusia dari ucapan para nabi terdahulu: Jika kamu tidak malu, maka lakukan apa yang kamu suka." (HR. al-Bukhari)*

SYARAH
Imam an-Nawawi berkata:
Sabdanya, "Jika kamu tidak malu, maka lakukan sesukamu." Artinya, jika kamu hendak melakukan sesuatu; bila ia termasuk perkara yang tidak membuat malu untuk dikerjakan, baik terhadap Allah maupun manusia, maka lakukanlah. Jika tidak, maka jangan laku-kan. Pada hadits inilah berputar poros Islam seluruhnya. Berdasarkan hadits ini, maka sabdanya, "maka lakukan apa yang kamu suka" adalah perintah mubah. Karena, jika perbuatan itu tidak dilarang secara syar'i, ia adalah mubah. Sebagian ulama ada yang menafsirkan hadits ini, bahwa jika kamu tidak malu kepada Allah SWT dan tidak merasa mendapat pengawasanNya, maka ikuti keinginan nafsumu dan la-kukan sesukamu. Dengan demikian, perintah ini untuk tahdid (ancam-an), bukan kebolehan. Ini seperti firmanNya, "Perbuatlah apa yang kamu kehendaki." (Fushshilat: 40).

Dan seperti firmanNya, "Dan kacaukanlah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu." (Al-Isra': 64)

Imam Ibnu Daqiq berkata:
Makna sabdanya, "Dari ucapan para nabi terdahulu…" bahwa malu itu senantiasa terpuji, dinilai baik lagi diperintahkan, yang tidak dihapus dalam berbagai syariat para nabi terdahulu.

Sabdanya, "Lakukan apa yang kamu suka," di dalamnya terdapat dua tinjauan:

Pertama, lafal tersebut berbentuk perintah dengan makna ancaman, dan tidak dimaksudkan sebagai perintah, seperti firmanNya, "Perbuatlah apa yang kamu kehendaki." (Fushshilat: 40). Ini ancaman, karena Allah telah menjelaskan kepada mereka tentang apa yang mereka kerjakan dan apa yang mereka tinggalkan. Juga seperti sabda Nabi SAW,

مَنْ بَاعَ اْلخَمْرَ فَلْيُشَقِّصِ اْلخَنَازِيْرَ.

"Barangsiapa yang menjual khamar, hendaklah ia memotong-motong babi.",**

Di dalam hadits ini tidak ada kandungan yang membolehkan memotong babi.

Kedua, maknanya, kerjakan segala yang tidak membuat malu ketika pelakunya menampakkannya. Senada dengan ini, ialah sabda beliau SAW,

الحَيَاءُ مِنَ اْلإِيْمَانِ.

"Malu itu sebagian dari iman."

Artinya, ketika malu itu menghalangi pelakunya dari berbagai kenistaan dan membawanya kepada kebajikan, sebagaimana iman menghalanginya orang yang beriman dari kenistaan tersebut dan membawanya kepada ketaatan, maka ia berkedudukan sebagai iman karena menyamainya dalam hal itu. Wallahu a'lam.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:

Sabdanya, "Salah satu perkara yang telah diketahui manusia dari ucapan para nabi terdahulu, Jika kamu tidak malu, maka lakukan apa yang kamu suka." Yakni, salah satu peninggalan para nabi terdahulu yang terdapat pada umat-umat sebelumnya, dan diakui oleh syariat ini, "Jika kamu tidak malu, maka lakukan apa yang kamu suka." Artinya, jika kamu melakukan suatu perbuatan yang tidak membuat malu, maka lakukan sesukamu. Ini salah satu dari dua tinjauan. Yakni, lakukanlah dalam pengertian ini.

Aspek kedua, jika manusia tidak punya rasa malu, maka ia melakukan sesukanya dan tidak peduli. Kedua makna ini benar.

Faedah Hadits

Rasa malu itu merupakan salah satu perkara yang dibawa oleh syariat-syariat terdahulu, dan manusia semestinya bersikap tegas. Jika sesuatu tidak membuat malu, maka silahkan melakukannya. Kemutlakan ini dibatasi dengan sesuatu yang bila dikerjakan akan mendatangkan kerugian. Ia dilarang dikerjakan, karena mengkhawatirkan mafsadahnya.

CATATAN KAKI:

* HR. al-Bukhari, no. 3483, 3484, 6120
** Hadits dha'if: Ahmad, 4/253; Abu Daud, no. 3489; ad-Darimi, 2/ 155; al-Baihaqi dalam al-Kubra, 6/ 12; ath-Thabrani dalam al-Ausath, 8/ 245; dan didhaifkan al-Albani dalam Dha'if al-Jami', no. 5499.
Berkata muallif an-Nihayah fi Gharib al-Hadits, "Ini adalah kata perintah tetapi maknanya adalah larangan. Dan berkata Muhammad Syamsul Haq Abadi, 'Makna hadits ini adalah mempertegas dan memperkuat haramnya khamar'." Lihat Aun al-Ma'bud, (editor).
*** Muttafaq alaih: al-Bukhari, no. 24; dan Muslim, no. 36
Baca Selengkapnya...

Tafsir Surat Al-Baqoroh Ayat : 183-184 ( Ayat Tentang Shaum )

sumber : http://www.alsofwah.or.id/

Kamis, 13 Agustus 09

Ketika rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya telah berhijrah ke Madiah dan telah menjadi negri Islam, maka mulailah wahyu yang berkaitan dengan syariat (yang berupa hukum-hukum ibadah amali) turun, pada ayat-ayat sebelumnya pada surat Al Baqarah ini dijelaskan tentang hukum qishash, washiat, dan pengawasan Allah akan hal itu, maka pada ayat ini Allah Ta’ala menjelaskan satu ibadah yang menjadikan seorang hamba tumbuh ketakwaan dan keimanannya yaitu dengan menjalankan shaum selama beberapa waktu (yaitu hanya sebulan lamanya…pada bulan Ramadhan), yang perintah ini turun pada tahun kedua dari hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman :…

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {183} أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 183-184).

Tafsir Ayat : 183

Allah Ta’ala mengabarkan tentang segala yang Dia karuniakan kepada hamba-hambaNya dengan cara mewajibkan atas mereka berpuasa sebagaimana Allah telah mewajibkan puasa itu atas umat-umat terdahulu, karena puasa itu termasuk di antara syariat dan perintah yang mengandung kemaslahatan bagi makhluk di setiap zaman, berpuasa juga menambah semangat bagi umat ini yaitu dengan berlomba-lomba dengan umat lain dalam menyempurnakan amal perbuatan dan bersegera menuju kepada kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan puasa itu juga bukanlah suatu perkara sulit yang merupakan keistimewaan kalian.

Kemudian Allah Ta’ala menyebutkan hikmah disyariatkannya puasa seraya berfirman, { لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ } "Agar kamu bertakwa," karena sesungguhnya puasa itu merupakan salah satu faktor penyebab ketakwaan, karena berpuasa adalah merealisasikan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Dan di antara gambaran yang meliputi ketakwaan dalam puasa itu adalah bahwa orang yang berpuasa akan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah seperti makan, minum, melakukan jima' dan semacamnya yang sangat diinginkan oleh nafsunya dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah seraya mengharapkan pahala dalam meninggalkan hal-hal tersebut, inilah hal yang merupakan ketakwaan, di antaranya juga sebagai gambaran bahwasanya orang yang berpuasa itu melatih dirinya dengan selalu merasa diawasi oleh Allah Ta’ala, maka meninggalkan apa yang diinginkan oleh nafsunya padahal dia mampu melakukannya karena dia tahu bahwa Allah melihatnya.

Gambaran lain dalam puasa adalah bahwasanya puasa itu mempersempit gerakan setan karena setan itu selalu berjalan dalam tubuh manusia seperti jalannya darah, maka puasa akan melemahkan pengaruhnya dan meminimkan kemaksiatan, di antaranya juga bahwa seorang yang berpuasa biasanya akan bertambah ketaatannya, sedang ketaatan itu adalah gambaran dari ketakwaan, yang lainnya lagi adalah bahwa orang yang kaya bila merasakan susahnya kelaparan, pastilah ia menghibur kaum miskin lagi papa, dan ini pun dari gambaran ketakwaan.

Tafsir Ayat : 184

Ketika Allah Ta’ala menyebutkan kewajiban puasa bagi mereka, Dia mengabarkan bahwa puasa itu hanya pada hari-hari yang tertentu atau sedikit sekali dan sangat mudah, kemudian Allah memudahkan puasa itu dengan kemudahan lainnya, Dia berfirman, {فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" pada umumnya hal itu karena adanya kesulitan, sehingga Allah memberikan kemudahan bagi keduanya untuk berbuka, dan ketika menjadi suatu keharusan untuk mewujudkan kemaslahatan puasa bagi setiap orang yang beriman, maka Allah memerintahkan kepada mereka berdua agar mengganti puasanya itu pada hari-hari yang lain apabila penyakitnya telah sembuh atau berakhirnya perjalanan dan adanya istirahat.

Dalam firmanNya, { فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" sebuah dalil bahwa ia harus mengganti sejumlah hari bulan Ramadhan secara sempurna ataupun tidak, dan bahwa ia juga boleh mengganti hari-hari yang panjang lagi panas dengan beberapa hari yang pendek lagi sejuk seperti kebalikannya, dan firmanNya, { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ } "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)" maksudnya mereka tidak mampu berpuasa, { فِدْيَةٌ } "membayar fidyah" dari setiap hari yang mereka batalkan, { طَعَامُ مِسْكِينٍ } "memberi makan seorang miskin" hal ini pada awal-awal kewajiban berpuasa ketika mereka belum terbiasa berpuasa dan saat itu kewajiban tersebut adalah suatu yang harus dilakukan oleh mereka yang akhirnya sangat berat bagi mereka untuk melakukannya, lalu Allah Rabb yang Maha Bijaksana memberikan jalan yang paling mudah bagi mereka, Dia memberikan pilihan bagi orang yang tidak mampu berpuasa antara melakukan puasa dan itulah yang paling baik dan utama atau memberikan makan.

Oleh karena itu Allah berfirman, { وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ } "Dan berpuasa lebih baik bagimu" kemudian setelah itu Allah menjadikan puasa itu harus dilakukan oleh orang yang mampu sedangkan orang yang tidak mampu, boleh berbuka lalu menggantinya pada hari yang lain. Dan pendapat lain berbunyi; dan orang-orang yang tidak mampu yaitu terbebani dan merasa sangat berat sekali untuk melaksanakannya seperti orang tua yang renta adalah membayar fidyah untuk tiap hari kepada seorang miskin, dan inilah yang benar.

Pelajaran dari Ayat :

Di fardhukannya shaum yaitu pada bulan ramadhan, bagi seorang mukmin sebagaimana hal itu telah diwajibkan bagi umat-umat sebelumnya.

Shaum membina tumbuhnya ketakwaan pada diri seorang mukmin.

Shaum juga dapat menghapuskan dosa-dosa, sebagaimana hadist rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala (dari Allah) maka baginya akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu”. (muttafaq ‘alaih)

Dalam shaum juga terdapat banyak sekali faidah baik secara diniyah atau secara ijtimaiyah (kemasyarakatan), yang hal itu diisyaratkan dalam firmanNya, “jika kamu mengetahui”.

Diantara faidah-faidah tersebut adalah :

Shaum membiasakan seseorang merasa takut (khasyah) kepada Allah Ta’ala baik dalam ketika sendirian atau ketika dihadapan orang lain

Melunturkan atau meredam syahwat yang tinggi, oleh karena itu seorang yang masih lajang (belum menikah) dianjurkan untuk berpuasa sebagaimana hadits rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai para pemuda..! Barang siapa diantara kalian ada yang mampu menikah maka hendaklah ia menikah, sungguh ia (pernikahan) itu dapat lebih menahan pandangan dan dapat memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Sesungguhnya (berpuasa) itu adalah peredam baginya ”. (Muttafaq ‘alaih)

Berpuasa mendidik pelakunya untuk bersifat lembut, sayang terhadap diri dan orang lain

Didalam syariat berpuasa terdapat isyarat adanya keadilan antara orang kaya dan orang miskin, orang-orang yang memiliki jabatan dan rakyat biasa.

Sesungguhnya shaum yang di wajibkan atas kaum mukminin adalah hanya beberapa hari saja. Pengungkapan dengan firmanNya “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu”, menunjukkan perintah tersebut adalah ringan bagi orang yang diperintah. Dan hal itu menunjukkan karunia dan rahmat Allah Ta’ala terhadap hambaNya karena hanya mewajibkan shaum beberapa hari saja.

Dari ayat tersebut dapat diambil qaidah, “Anna al masyaqqah tajlibu at taisiir” (sesungguhnya kesulitan itu mendatangkan keringanan), sebagaimana dalam ayat “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. Karena sakit dan safar adalah kondisi yang dominannya terdapat kesulitan atau rasa berat.

Bolehnya berbuka (tidak berpuasa) bagi orang yang sakit. Akan tetapi yang dimaksud disini adalah sakit yang memberatkan apabila sambil berpuasa, atau memperlambat kesembuhannya, demikianlah menurut jumhurul ulama.

Seorang yang sakit itu ada beberapa keadaan, di antaranya :
Pertama, sakit yang ketika dia berpuasa maka tidak membahayakannya, atau tidak memberatkannya, maka yang kondisinya seperti ini baginya tidak ada rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa.

Kedua, sakit yang ketika dia berpuasa maka ia akan memberatkannya walaupun tidak membahayakannya, maka orang yang seperti ini makruh untuk berpuasa, karena tidak layak baginya untuk menolak rukhshah (keringanan) yang Allah berikan.

Kondisi ketiga, sakit yang ketika dia berpuasa maka akan membahayakannya, maka orang yang seperti ini haram hukumnya untuk berpuasa, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa’ : 29).

Bolehnya berbuka ketika safar. Bagi musafir kaitanya dengan puasa ada beberapa keadaan yaitu :

Pertama, safar yang tidak memberatkan sama sekali, baginya sama shaum ketika muqim atau ketika safar jenis ini, yaitu tidak memberatkan, maka dalam kondisi seperti ini shaum adalah lebih afdhal, dan jika ia ingin berbuka (tidak berpuasa) maka tidak apa-apa; berdasarkan hadits Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Kami keluar bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada sebagian safar-safarnya di hari yang panas sehingga seseorang meletakkan tangannya diatas kepalanya karena panas yang sangat; dan diantara kami tidak ada yang berpuasa kecuali rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ibnu Rawahah”. (HR, Bukhari dan Muslim). Diantara alasan lebih afdhal baginya untuk berpuasa adalah bahwa shaum ketika safar lebih cepat dalam melepas kewajiban dirinya; pada umumnya hal itu adalah lebih mudah baginya karena orang lain sama-sama melakukannya, dan terkadang mengqadha’ di waktu lain justru lebih berat baginya; dan pula bertepatanya dengan bulan untuk berpuasa yaitu ramadhan.

Kondisi kedua, musafir yang ketika ia berpuasa maka akan memberatkannya akan tetapi tidak sangat berat; kondisi seperti ini yang afdhal adalah berbuka (tidak berpuasa). Berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau safar lalu melihat sekumpulan orang sedang berkerumun dan seseorang yang di naungi maka beliau menanyakan tentang orang itu, mereka menjawab ‘dia orang yang berpuasa’, maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bukanlah suatu kebaikan perpuasa ketika safar”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kondisi ketiga, musafir yang ketika ia berpuasa maka puasanya akan sangat memberatkannya, maka orang yang seperti ini diwajibkan untuk berbuka, sebagaimana sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang sedang safar bersamanya lalu merasa sangat berat karena puasanya, maka beliau bersabda, “Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat, mereka adalah orang-orang yang bermaksiat..” (HR. Bukhari). Dan suatu perbuatan tidaklah di sebut maksiat kecuali perbuatan tersebut adalah sesutau yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban.

Safar yang dibolehkan untuk berbuka didalam ayat adalah tidak dibatasi oleh waktu, tidak pula jarak tempuh, karena keumuman safar yang disebutkan dalam ayat; oleh karena itu maka ukurannya adalah dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan), maka perjalanan yang dianggap oleh manusia pada umumnya sebagai safar maka itu disebut safar dan inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, karena membatasi perjalanan yang dianggap safar dengan ukuran waktu atau jarak tempuh membutuhkan kepada dalil.

Seseorang yang lemah tidak mampu berpuasa yang tidak lagi diharapkan kembali kekuatannya untuk berpuasa, maka wajib baginya membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya. Pendalilannya adalah bahwa Allah Ta’ala menjadikan ‘memberi makan’ sebagai ganti dari puasa ketika memilih keduanya, maka apabila terdapat udzur sehingga terhalang untuk berpuasa maka wajib berpindah kepada gantinya yaitu ‘memberi makan’.

Seorang wanita yang sedang hamil (mengandung) atau menyusui, maka baginya dibolehkan berbuka (tidak berpuasa) dengan mengqadha’ shaumnya di hari yang lain, demikian pula lansia yang lemah tidak mampu lagi untuk berpuasa dan orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka baginya boleh berbuka dan tidak perlu mengqadha akan tetapi keduanya harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap harinya satu orang miskin. Dan jika bagi seorang wanita yang sedang hamil atau menyusui khawatir akan janinnya, atau anaknya atau dirinya maka baginya harus membayar fidyah yaitu dengan memberi makan satu orang miskin pada setiap harinya. Wallahu a’lam

Sumber :

1. Tafsir as-Sa’diy
2. Tafsir al-Qur’an al-Karim, karya Syaikh Ibnu Utsaimin.
3. Aisar at-Tafasir.





Baca Selengkapnya...

Muroja'ah Hafalan Qur'an

Ustadz Windo Putra Wijaya

Tempat : Masjid Baiturrahman RC

Hari : Kamis malam Jum'at
Tanggal : 8 July 2010
Waktu : Ba'da Isya
Baca Selengkapnya...

Ziarah Kubur

Pertanyaan :

Assalamu alaikum Ustadz,
Ustadz apa hukumnya orang yang ketika berziarah kubur menaburkan bunga2 & air?
Jazakaullahu khoir.

Jawaban :

Hukum menaburkan bunga2 & air asalnya adalah mubah, tapi perlu diingat hukum tsbt bisa berubah tergantung pada bagaimana melakukannya.
Sesuatu yang dilakukan berlebihan tentunya tidak diperbolehkan.

Kebiasaan seseorang menaburkan bunga2 & menyiramkan air di atas kuburan, barangkali mengacu kepada hadits nabi yang mana pada saat nabi sedang melewati dua buah kuburan, beliau berhenti sesaat & kemudian mengambil pelepah kurma dan meletakkannya di atas kedua kuburan tsbt.

Ketika ditanya sahabat, nabi menjelaskan bahwasannya beliau mendengar rintihan dari kedua kuburan tsbt.
Yang satu disiksa karena sering melakukan ghibah, sedangkan yang satu lagi disiksa karena kurang sempurnanya ketika bersuci.

Nabi menjelaskan semoga dengan meletakkan kedua pelepah kurma tersebut Allah berkenan meringankan siksa mereka hingga pelepah kurma tersebut layu / kering.
Baca Selengkapnya...

Rahasia Sunnatullah

Oleh: Dr. Amir Faishol Fath
________________________________

dakwatuna.com – Dalam sebuah pengajian di Masjid Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Los Angeles, seorang bertanya mengenai beberapa Negara yang tadinya lemah, tetapi kerana kerja keras mereka kini menjadi bangkit. Seperti Korea dan Jepang. Padahal mereka dalam pengelolaan sitem bernegara tidak pernah mengatasnamakan syariah. Demikian juga Negara-negara maju lainnya di Eropa maupun di Amerika. Sementara umat Islam hanya berteriak syariah, tetapi mereka belum bangkit-bangkit.

Di manakah yang salah?

Memang pertanyaan seperti ini kerap kali muncul. Kalau tidak diimbangi dengan keimanan yang kuat dan pemahaman yang luas, bisa saja seseorang salah paham, lalu tiba-tiba ia keluar dari Islam. Sebab pada kenyataannya banyak negara umat Islam yang tidak berdaya dan tidak berwibawa. Bahkan mereka tidak sanggup menyelesaikan persoalan mereka sendiri secara internal. Lalu bagaimana cara menjawab pertanyaan seperti ini?

Saya jelaskan bahwa di alam ini ada dua sistem: Pertama, sistem yang didisain secara khusus untuk mengatur jalannya segala wujud, sehingga semuanya berjalan dengan rapi dan terartur. Ini disebut dengan sunnatullah, dan para ilmuan sering menyebutnya dengan istilah hukum alam. Kedua, sistem yang diturunkan melalui wahyu, untuk mengatur dan menuntun bagaimana manusia hidup di muka bumi sehingga tidak bertentangan dengan tujuan yang telah Allah swt. tentukan, ini disebut dengan syari’atullah. Adapun mengenai sunnatullahsiapa saja yang mematuhinya ia akan mendapatkan manfaat secara duniawi. Tidak ada bedanya antara orang yang beriman maupun yang tidak. Sebab sunnatullah lebih berupa hukum kausalitas (sebab mesabab). Ia bersifat matematis. Siapa yang bersungguh-sungguh dapat manfaatanya. Siapa yang makan, kenyang sekalipun ia tidak beriman, dan yang tidak makan, lapar, sekalipun ia beriman. Dalam hal ini pernah dicontohkan dengan dua tempat. Satunya masjid dan satunya tempat maksiat. Secara sunnatullah tempat maksiat lebih patuh, yaitu di atas bangunan tersebut dipasang penangkal petir. Sementara masjid mengabaikansunnatullah, dengan anggapan bahwa itu tempat ibadah. Maka tidak perlu diberi penangkal petir. Apa yang terjadi kemudian adalah bahwa tiba-tiba petir menyambar, masjid itu hancur dan tempat maksiat itu tidak.

Di sini menarik untuk dicatat bahwa hidup di dunia tidak cukup hanya dengan patuh kepada syariatullah tetapi juga harus patuh kepada sunnatullah. Islam bukan hanya ikut syariatullah tetapi juga ikut sunnatullah.

Rasulullah saw. tidak hanya mengajarkan shalat dan puasa tetapi juga mengajarkan kejujuran dan keadilan, kerapian, kerja keras, kedisiplinan, kesungguhan menegakkan hukum (sisi yang kedua ini termasuk sunnatullah). Islam tidak hanya melarang tindakan mengabaikan shalat, puasa dan ritual lainnya, tetapi juga melarang sogok menyogok, korupsi, menipu, kedzaliman dan sebagainya. Dalam kenyataan sehari-hari di tengah umat Islam masih banyak yang tidak mengambil Islam secara lengkap. Islam hanya diambil sisisyariahnya (baca:ritualnya) saja. Sementara sunnatullah di lapangan sosial diabaikan. Kebiasaan korupsi, menipu, sogok menyogok, tidak jujur dianggap pemandangan yang biasa. Sementara negara-negara maju, sangat takut dari kebiasaan seperti ini. Setiap tindakan menipu, sogok-menyogok, korupsi dan lain sebagainya, sekecil apapun mereka lakukan, maka akan ditindak secara hukum dengan tegas. Karenanya mereka maju secara keduniaan.

Sementara di sisi lain kita menyaksikan orang-orang Islam tidak berdaya. Mereka mati dipojok masjid, dan tidak bisa memberikan kontribusi bagi kemanusiaan secara luas. Padahal dalam sejarah Islam, telah terbukti bahwa umat ini pernah memimpin seperempat dunia, dengan kegemilangan sejarah tak terhingga bagi kemanusiaan. Puncaknya di zaman Umar Bin Khatthab lalu di zaman Umar bin Abdul Aziz. Pada zaman itu tidak ada seorangpun yang didzalimi. Umar bin Khaththab pernah mengumumkan bahwa anak bayi dari sejak lahir sampai umur lima tahun, ditanggung oleh negara. Dan ternyata aturan ini kini dipraktikkan di Amerika.

Seluruh pajak pada zaman itu benar-benar disalurkan secara benar. Tidak ada yang diselewengkan. Ditambah lagi dengan kewajiban zakat yang secara khusus disiapkan untuk membantu kemanusiaan. Kareananya pada zaman ke dua Umar tersebut rakyat tidak hanya mencapai puncak kesejahteraan tetapi juga mendapatkan keadilan hukum secara proporsional.

Di negara-negara maju ternyata telah mempraktikkan ini. Mereka hidup di atas pajak. Dan secara tarnsparan pajak-pajak tersebut dikelola dengan benar. Baik untuk pengembangan infra-struktur maupun untuk kebutuhan sosial secara umum. Semakin banyak tuntutan kebutuhan infra-struktur dan sosial semakin mereka tingkatkan pajaknya. Dalam perjalanan yang saya alami ke kota-kota besar di Kanada dan Amerika, saya banyak mendegar cerita bahwa belum pernah di sana ada seorang pasien ditolak masuk rumah sakit karena tidak punya biaya. Para homeless dan jobless (orang-orang yang tidak punya rumah dan tidak punya pekerjaan) mendapatkan tunjangan khusus dari negara berupa tempat tinggal dan kebutuhan makanan. Orang-orang jompo dirawat dan ditanggung oleh negara. Bagi mereka menyelamatkan kemanusiaan adalah hal yang harus diprioritaskan.

Dalam Islam, semua variable dan contoh-contoh tersebut adalah sunnatullah dan syariatullah sekaligus. Bahwa Islam bukan hanya sibuk mengurus perbedaan pendapat dalam masalah fikih seperti qunut, jumlah rakaat tarawih dan lain sebagainya, melainkan menyelamatkan kemanusiaan adalah juga Islam. Bahwa Islam bukan hanya shalat, dzikir di masjid-masjid, melainkan berkata jujur, menjauhi sogok menyogok, disiplin, bekerja keras, transparansi, tidak koupsi dan lain sebagianya adalah juga Islam.

Kini kita sudah saatnya umat Islam kembali ke fitrhanya semula, seperti yang dicontahkan Rasulullah saw. dan sahabat-sahabatnya, serta penurusnya dari para tabi’in yang salih. Fitrah kepatuhan secara komprhensif, bukan parsial. Fitrah kesungguhan menjalankan syariatullah sekaligus sunnatullah. Sebab hanya dengan langkah ini umat Islam akan kembali berdaya dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemanusiaan di seluruh alam (baca:rahmatan lil aalamiin). Wallahu a’lam bishshawab.

Los Angeles, Mei 2010.


Baca Selengkapnya...

Senin, 28 Juni 2010

Abu Hurairah ra.

Memang benar, bahwa kepintaran manusia itu mempunyai akibat yang merugikan dirinya sendiri. Dan orang-orang yang mempunyai bakat-bakat istimewa, banyak yang harus membayar mahal, justru pada waktu ia patut menerima ganjaran dan penghargaan…

Shahabat mulia Abu Hurairah termasuk salah seorang dari mereka…….Sungguh dia mempunyai bakat luar biasa dalam kemampuan dan kekuatan ingatan …..Abu Hurairah r.a. mempunyai kelebihan dalam seni menangkap apa yang didengarnya, sedang ingatannya mempunyai keistimewaan dalam segi menghafal dan menyimpan…. Didengarya, ditampungnya lalu terpatri dalam ingatannya hingga dihafalkannya, hampir tak pemah ia melupakan satu kata atau satu huruf pun dari apa yang telah didengarnya, sekalipun usia bertambah dan masa pun telah berganti-ganti. Oleh karena itulah, ia telah mewakafkan hidupnya untuk lebih banyak mendampingi Rasulullah sehingga termasuk yang terbanyak menerima dan menghafal Hadits, serta meriwayatkannya.
Baca Selengkapnya...

Apakah Ini Adil?

'Apakah ini adil?' tanya seorang laki-laki muda yang baru putus cinta dari kekasih pujaan hatinya karena memilih menikah dengan laki-laki lainnya. Tubuhnya terlihat melemah. Hatinya terasa perih. 'Kenapa saya selalu disakiti? Padahal saya tidak pernah menyakiti hati orang lain? Ini tidak adil.' ucapnya seolah menggugat kehidupan. Pemuda itu merasa telah banyak berbuat baik selama hidupya. tekun menjalankan sholat, puasa bahkan ibadah sholat tahajud tidak pernah dilalaikannya. 'Saya kan sudah menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya, kenapa Allah masih menimpakan penderitaan kepada diri saya? saya tidak terima! Apakah ini adil?' Tuturnya. Malam itu saya mengajaknya pergi ke masjid untuk mengambil air wudlu dan sholat berjamaah. Untuk menenangkan hatinya. Ujian yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menggoyahkan imannya. Kesedihan yang dialaminya selalu ada batasnya sesuai dengan kemampuan dirinya. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

'Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuan (orang tersebut). (QS. al Baqarah : 286).

Apakah hidup ini adil? Siapa yang berhak memutuskan hidup ini adil atau tidak? Kenapa kita merasa begitu yakin bahwa hidup kita tidak akan pernah diuji oleh Allah? Kenapa kita hidup ini indah bila tanpa adanya penderitaan? Bukankah dengan penderitaan itu sendiri membuat hidup ini menjadi indah?

Di dalam hidup ini berlaku sunatullah atau hukum ketetapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Jika kita ditimpa dengan ujian itu sudah menjadi ketetapanNya, tidaklah peduli, apakah itu adil atau tidak menurut kita. Segala ketetapan Allah dimuka bumi sudah ditetapkan dengan hukum yang seadil-adilnya oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Itulah sebabnya keadilan Allah hanya akan bisa ditangkap oleh orang-orang yang beriman kepadaNya.

Seringkali kita melihat banyak hal yang buruk malah menimpa kepada orang-orang mukmin sementara orang-orang ingkar malah terlihat hidupnya bahagia tanpa bersusah payah, padahal pandangan mata kita bisa salah untuk melihat keadilan Allah sebab yang kita pandang keburukan yang ditimpakan kepada orang-orang mukmin itu adalah rahmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Demikian juga pada orang-orang yang ingkar, kebahagiaan yang diperolehnya adalah keburukan di dunia dan diakherat kelak. Maka beruntunglah kita sebagai orang-orang yang beriman, sebagaimana Firman Allah yang berbunyi.

'Dan sesungguhnya akan Kami berkan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, yaitu orang-orang yang tertimpa musibah mengucapkan inna lillaahi wa innaa ilaihi raajiuun (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepadaNya jualah kita kembali). Mereka itulah yang mendapat keberkahan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapatkan petunjuk.' (QS. al-Baqarah: 155-157).

Jadi, janganlah bersedih dan jangan pula merasa telah diperlakukan tidak adil oleh Allah. Justru berbahagialah karena kita adalah orang-orang yang diberikan keadilan dunia dan akherat dengan wujud kasih sayangNya karena kita terpilih menjadi orang-orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang senantiasa mendapatkan petunjuk dijalan yang lurus.

Wassalam,
agussyafii
Baca Selengkapnya...

Korupsi...Penyakit Kronis Bangsa Ini

Korupsi merupakan bentuk perbuatan memperkaya diri pribadi melalui cara yang curang & dengan mengambil bagian yang bukan merupakan haknya. Akibat korupsi uang yang seharusnya diterima oleh lapisan masyarakat bawah menjadi tidak sampai. Praktik suap menyuap yang merupakan salah satu bentuk korupsi yang biasa dilakukan para pemangku jabatan & kekuasaan mengakibatkan adanya persaingan yang tidak sehat.

Akibatnya timbulah persaingan yang tidak fair dan hanya memenangkan kaum pemegang modal yang lebih besar (kapitalis). Tentu saja pada akhirnya kreatifitas, peningkatan kinerja, perbaikan pelayanan & kualitas tidak akan tercapai. Lebih parah lagi apabila hal tersebut menjadi batu sandungan & sampai melemahkan mentalitas kaum kecil yang tidak berdaya. Akibatnya kaum yang kuat akan menjadi semakin kuat, sedangkan kaum yang lemah akan terus diinjak & terus dijadikan keset. Walaupun sesungguhnya mereka bekerja lebih giat & memiliki kemampuan yang sama bahkan lebih.



Sebenarnya apa yang melatarbelakangi seseorang melakukan perbuatan korupsi? Seseorang melakukan korupsi akibat kecintaannya yang berlebihan terhadap harta, dan akibat melupakan apa hakikatnya harta dunia itu sendiri. Manusia begitu disibukkan dengan kegiatan mengumpulkan / menumpuk harta, bahkan walaupun ia sendiri tidak sempat untuk menikmati harta yang dikumpulkannya. Manusia seperti ini justru menjadi budak harta & bekerja untuk hartanya bukan menjadi tuan bagi hartanya. Walaupun tidak kita pungkiri banyak urusan di dunia ini yang diselesaikan dengan harta. Islam pun justru mengajarkan kepada kita untuk menjadi kaya, kuat, dan tidak meninggalkan keturunan / generasi dalam keadaan yang lemah. Namun, perlu kita ingat semua yang kita lakukan tidaklah boleh berlebih-lebihan. Berlebih-lebihan maksudnya dilakukan dengan menghalalkan segala cara dalam mengumpulkannya & dengan menimbulkan kedzoliman terhadap orang lain. Manusia zaman ini, cenderung menjadikan kepemilikan harta pribadi sebagai ukuran kehormatan dalam masyarakat & memandangnya bernilai dalam hubungan sosial. Inilah yang menjadi penyebab mengapa manusia berlomba-lomba dalam memupuk kekayaan dengan mengabaikan proses memperolehnya secara baik / halal.

Harta kekayaan pada hakikatnya merupakan titipan Allah SWT dan merupakan sarana bagi kita untuk meraih keridhoan Allah. Kita manusia dijadikan Allah sebagai khalifah dimuka bumi, yang seharusnya menjadi makhluk yang mampu mengelola harta yang dimiliki untuk kesejahteraan seluruh makhluk yang ada di Bumi, bukan hanya manusia bahkan hewan & tumbuh-tumbuhan. Namun, yang diutamakan terlebih dahulu tentunya kita harus mampu mempergunakan harta tersebut guna kesejahteraan seluruh umat manusia dengan tujuan akhirnya yakni meraih keridhoan Allah SWT sang pemilik harta yang sesungguhnya.

Untuk menghindari sifat tamak & kecintaan berlebihan terhadap harta, kita bisa berlatih untuk mampu mensirkulasikan harta ke banyak orang yang ada di sekitar kita. Hal ini sejalan dengan apa yang telah diperintahkan Allah yakni dengan cara mengeluarkan zakat & bersodaqoh. Kita juga dapat berlatih dengan cara membuka suatu usaha yang mampu memperkerjakan banyak orang. Harta yang kita miliki akan baik apabila dapat beredar dan melibatkan banyak orang yang bekerja di sekitar kita. Dalam bahasa yang disampaikan oleh salah seorang pengusaha muslim sukses di Indonesia Pak Ustadz Lihan, seperti "talang". Talang mampu menampung air hujan tetapi tidak hanya untuk dirinya, namun ia menyalurkannya ke bagian yang lain. Sambil menyalurkan, otomatis juga akan ada banyak air hujan yang menempel pada talang tersebut. Dalam pemikirannya yang lebih berani dan bertentangan dengan prinsip kapitalis, ia justru berpendapat semakin banyak pegawai justru semakin baik, karena setiap kepala / setiap orang akan membawa rezekinya masing-masing. Rezeki para pegawai tersebut mengalir melewati tangan kita dan otomatis pula akan ada rezeki yang melekat pada kita. Begitu juga dengan Zakat & sedekah yang diajarkan oleh Islam, hal ini akan membuat kita terbiasa untuk tidak menumpuk kekayaan, tetapi lebih cenderung menyalurkan & mensirkulasikan harta guna menjalankan roda kehidupan umat manusia. Karena pada dasarnya seluruh makhluk yang ada di muka bumi memiliki hak secara adil untuk memperoleh rezeki yang Allah limpahkan. Secara adil di sini tentunya dimaksudkan sesuai dengan usahanya masing-masing & bukan seperti yang diterapkan kaum sosialis. Bukan berarti juga kebebasan berusaha yang kebablasan yang dilakukan kaum liberal, namun dengan memberikan bantuan keringanan & bimbingan bagi kaum yang lemah

Ya Allah jauhkanlah hamba dari kecintaan yang berlebihan terhadap harta, karuniakanlah kesehatan jiwa pada diri hamba...amiiiinnn...
Baca Selengkapnya...