Senin, 18 Oktober 2010

Kurban (2)...

Keutamaan/Fadhilah berkurban disebutkan dalam kitab Tirmidzi dari Aisyah r.a, bahwa Nabi Rosulullohu SAW pernah bersabda : "Tidak ada amalan anak Adam yang lebih Allah cintai pada hari 10 dzulhidjah selain menumpahkan darah (menyembelih hewan kurban).
Sesungguhnya akan datang nanti pada hari kiamat hewan kurban tersebut dengan tanduknya, dan dengan bulunya. Dan sesungguhnya darah (pahala berkurban) sudah sampai kepada Allah sebelum darah itu jatuh ke tanah, berbahagialah diri kalian yang mampu melakukan kurban".


Tidak ada dalilnya bahwa kita akan menyebrangi jembatan shirotol mustaqiim dengan menggunakan / menaiki kendaraan hewan yang kita kurbankan. Tetapi kalau disebutkan hewan kurban akan datang pada hari kiamat dengan tanduk & bulunya memang disebutkan dan ada dalilnya.

Ibadah berkurban paling utama untuk dilakukan pada tanggal 10 dzulhidjah (hari nahar), dan masih boleh dilakukan pada hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 dzulhidjah). Daging kurban dibagikan kepada mereka yang memang menginginkan daging kurban tersebut baik secara terang-terangan ataupun diam-diam tetapi menginginkannya. Tidak ada larangan untuk membagikan / mendistribusikan daging kurban kepada orang yang kaya maupun yang berbeda agama sekalipun. Hal ini berbeda dengan pendistibusian zakat. Tetapi tentunya tetap harus memprioritaskan aspek manfaat dari pembagian hewan kurban tersebut.

Hukum berkurban, yaitu sunnah muakadah, sunnah yang dititikberatkan untuk dilakukan & ia dibenci untuk ditinggalkan ketika kita memiliki kemampuan. Berdasarkan kepada Hadits yang diriwayatkan bukhori & muslim bahwa Rosul pernah berkurban dengan 2 ekor gibas yang belang, yang keduanya bertanduk, rosul menyembelih keduanya dengan tangannya dan dia mengucapkan basmalah & bertakbir.

Disunahkan bagi kita untuk menyembelih hewan kurban yang belang & bertanduk serta disyariatkan membaca Bismillah dan bertakbir ketika menyembelihnya. Rosulpun pernah menyebutkan "Ya Allah ini kurban dariku & dari umatku yang belum mapu melakukan kurban". Jadi ada baiknya ketika kita berkurban kita juga mengatasnamakan diri kita & keluarga kita.

Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW telah bersabda "jika kalian melihat hilal pada bulan Dzulhidjah, dan salah seorang diantara kalian berniat untuk melakukan kurban, hendaklah ia menahan dirinya untuk tidak memotong rambut & kukunya".

Ketika kita telah berniat untuk melakukan pemotongan hewan kurban & telah memasuki tanggal 1 Dzulhidjah, kita dilarang untuk memotong kuku & rambut kita.

Wallahu a'lam apa yang dimaksudkan dalam hadits ini, tetapi ada yang mengatakan agar kuku & rambut kita menjadi saksi kita ketika melakukan kurban. Setelah penyembelihan & kegiatan kurban, kita dipersilahkan untuk memotong kuku & rambut kita kembali. Tentunya memotong kuku & kumis juga termasuk bagian dari sunnah.
 
Perlu dicatat, walaupun ibadah berkurban ini hukumnya sunnah dan tidak menjadi wajib, namun ada ucapan dari Rosulullah di dalam sebuah hadits yakni :

"Barang siapa yang memiliki kekuasaan (mampu berkurban), kemudian ia tidak melakukan pengurbanan, maka jangan sesekali ia mendekati tempat sholat kami"
 
Semoga Allah memberikan kemampuan kepada kita untuk dapat beribadah kurban tahun ini...aammiiiin...

0 komentar:

Posting Komentar