Sabtu, 16 Oktober 2010

Kurban...

Kurban merupakan amalan sunah yang dilakukan oleh umat islam setiap setahun sekali. Secara Fiqih berkurban berarti beramal dengan menyembelih hewan dari jenis unta, sapi, dan kambing pada hari nahar (10 dzulhidjah) dan hari tasyrik (11,12,13 dzulhidjah) sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Lalu bagaimana dengan kerbau atau domba? kerbau termasuk ke dalam jenis sapi, begitu juga domba termasuk dari hewan yang digembalakan seperti halnya kambing.


Penyembelihan hewan tersebut yang dilakukan sebelum hari nahar dan hari tasyrik, misalnya pada tanggal 9 dzulhijah, maka tidak dapat disebut sebagai kurban. Bahkan, penyembelihan hewan tersebut apabila dilakukan pada tanggal 10 dzulhidjah namun dilakukan sebelum sholat idul adha, maka amalan tersebut tidak dapat disebut sebagai berkurban, tetapi hanya jatah daging yang boleh dimakan saja. Dalam berkurban ada syarat-syarat tertentu yakni hewan kurban tersebut disembelihnya setelah sholat idul adha.Pernah terjadi di zaman Rosulullah, seseorang menyembelih hewan tersebut sebelum sholat idul adha, kemudian Rosul mengatakan, jika kamu berniat berkurban, maka cari lagi hewan lain untuk disembelih lagi. Walaupun hewan tersebut halal untuk kita makan, tetapi tidak dapat disebut sebagai hewan kurban karena disembelih sebelum sholat idul adha. Oleh karena itu, sholat idul adha disunahkan untuk dilakukan lebih pagi, hikmahnya yaitu agar orang yang ingin melakukan kurban bisa segera melakukan niatnya tersebut. Berbeda dengan sholat idul fitri yang dianjurkan untuk dilakukan sedikit agak siang, dengan tujuan memberi kesempatan bagi mereka yang masih belum mebayar zakat.

Lalu bagaimana dengan orang yang belum dapat berkurban / mempunyai rizki pada hari nahar (tanggal 10 dzulhijah)? Maka hal itu masih dapat dilakukan pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 dzulhijah. Rosulullah SAW juga menyebut hari tasyrik sebagai "hari makan & minum" dan pada hari-hari tersebut kita dilarang untuk berpuasa. Kemudian, penyembelihan hewan yang dilakukan tanggal 10, 11, 12, 13 dzulhijah apabila tanpa diniatkan untuk taqorrub ilallah atau mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak dapat disebut sebagai berkurban.

Berkurban disyariatkan didasarkan pada surat Al Kautsar. Di dalam surat al-kautsar dikatakan "sesungguhnya telah kami berakan kepadamu (wahai muhammad) al-kautsar. Al-Kautsar yang berarti banyak (keni'matan yang banyak) yang telah Allah berikan kepada kita tanpa kita minta. Pengertian Al-Kautsar yang kedua adalah kekhususan keni'matan yang Allah berikan kepada nabi Muhammad yakni telaga kautsar. Kemudian atas keni'matan yang Allah berikan kita wajib syukuri dengan "fa sholi li robbika wanhar", maka sholatlah untuk tuhanmu dan berkurbanlah. Yang kedua didasarkan pada surat Al-Hajj ayat 36, "Dan diantara unta-unta itu kami jadikan bagi engkau bagian dari syiar-syiar Allah bagi kalian, padanya ada bermacam kebaikan.

Kurban sudah dilakukan sejak zaman Nabi Adam, dalam surat al-maidah ayat 27 Allah berfiman : Bacakan olehmu wahai Muhammad kepada mereka, berita tentang anak Adam, ketika mereka melakukan pengurbanan. Dan Allah menerima salah satu pengurbanan dan tidak menerima pengurbanan dari yang lainnya...

Kurban juga berkaitan dengan kisah nabi Ibrahim A.S. yang disebutkan dalam surat As-Shofat ayat 102. Dikisahkan Nabi Ibrahim berdoa kepada Allah untuk dikaruniakan anak, beliau berdoa selama 80 tahun. Ketika anaknya telah beranjak remaja, Allah memeritahkan untuk menyembelih anaknya "Ismail". Nabi Ibrahim A.S. meminta pendapat anaknya Ismail mengenai mimpinya, maka ketika nabi Ibrahim & Ismail telah berserah diri dan telah nyata kesabaran & ketaatan Nabi Ibrahim as. dan Nabi Ismail as., maka Allah melarang menyembelih Nabi Ismail as. untuk meneruskan kurban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya kurban pada Hari Raya Haji.

Semoga Allah yang maha kaya memberikan kita rezeki agar kita dapat melaksanakan kurban...Amiiin....

0 komentar:

Posting Komentar